Kurikulum Prodi Ilmu Komunikasi

Undang-undang Sisdiknas menegaskan bahwa kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Berpijak pada hal itu, maka kurikulum merupakan panduan penting di dalam mencapai tujuan pendidikan, dan akan berimplikasi bagi pembelajaran yang terarah, terukur, efektif, dan efisien. Kurikulum membutuhkan perubahan dan pembaharuan yang didasarkan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat.
Perubahan kurikulum berbasis kompetensi menjadi kurikulum yang merujuk KKNI didasari atas kesadaran pentingnya pembaharuan yang tidak terlepas dari realitas perkembangan global dalam ranah ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
Penyempurnaan kurikulum bertujuan mewujudkan lulusan yang mampu bersaing dan mampu melakukan adaptasi dengan tuntutan dan perubahan zaman. Kurikulum jurusan Ilmu Komunikasi Konsentrasi Jurnalistik dan Hubungan Masyarakat dari awal berdiri sampai dengan tahun 2015 telah mengalami beberapa kali penyempurnaan, tahun 2004, tahun 2009, tahun 2012, dan tahun 2015.
Pada bulan tahun 2016, Fakultas Dakwah dan Komunikasi melakukan workshop penyempurnaan kurikulum KKNI yang digunakan di setiap jurusan di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Dasar pertimbangan perubahan kurikulum ini mengingat pada tahun 2013, pemerintah menyampaikan arahan perubahan kurikulum perguruan tinggi menjadi kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang diwujudkan oleh Jurusan Ilmu Komunikasi Konsentrasi Ilmu Jurnalistik dan Ilmu Hubungan Masyarakat pada tahun 2015.
Ikhtiar dalam menyikapi berbagai perkembangan terbaru, pada tahun Agustus 2020 dilakukan evaluasi kurikukum yang melibatkan semua unsur sivitas akademika Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, yang kemudian menghasilkan kesepakatan tentang perlu diadakan revisi kurukulum dalam beberapa hal sebagai upaya adaptasi atas beberapa tuntutan perkembangan terbaru.
Gugus Penjamin Mutu (GPM) jurusan Ilmu Komunikasi Konsentrasi Ilmu Jurnalistik dan Ilmu Hubungan Masyarakat mengadakan pratinjau kurikulum dari aspek bobot dan kedalaman bahan kajian, dan aspek nomenklatur mata kuliah. Revisi Kurikulum Jurusan Ilmu Komunikasi Jurnalistik, salah satunya didasarkan atas rekomendasi Asosiasi Perguruan Tinggi Ilmu Komunikasi (Aspikom).
Pada tahun 2021 menyusul adanya kebijakan pemerintah tentang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MK-BM) yang diberlakukan di lingkup UIN Sunan Gunung Djati, maka Gugus Pemjamin Mutu (GPM) jurusan Ilmu Komunikasi Konsentrasi Ilmu Jurnalistik dan Ilmu Hubungan Masyarakat melakukan peninjauan ulang dan revisi
Dokumen kurikulum jenjang S1 Prodi Imu Komunikasi Konsentrasi Ilmu Jurnalistik dan Ilmu Humas ini merupakan hasil penelaahan dan diskusi para akademisi, pakar, dan stakeholders. Penyempunaan kurikulum ini sebagai wujud komitmen untuk mengembangkan, mengintegrasikan, menerapkan ilmu dan teknologi, serta menyiapkan lulusan yang profesional, beriman dan bertakwa untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat dan memajukan kehidupan bangsa.
Perumusan kurikulum ini telah disesuaikan sejalan dengan Pedoman Akademik Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Tahun 2016; Pedoman Kurikulum Universitas Islam Sunan Gunung Djati Bandung tahun 2018; Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), dan; Kebijakan Pemerintah tentang Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MB-KM).
Secara garis besar, penyempurnaan kurikulum bahan telaahan dan diskusi ini memuat dasar pemikiran, visi, misi, tujuan, profile lulusan, dan rincian mata kuliah yang dikelompokkan kepada empat kategori, yakni kompetensi utama, kompetensi pendukung, kompetensi lainnya, dan kompetensi pilihan.

