Komunikasi Counter Framing Kartel Haji dan Pengalaman Umrah-Haji Mandiri

Oleh: Sugandi Miharja, Ph.D
PERNYATAAN Wakil Menteri Kementerian Haji yang menggunakan istilah “kartel haji” atau “mafia haji” memunculkan perhatian luas di tengah masyarakat.
Dalam perspektif komunikasi publik, penggunaan istilah tersebut merupakan bentuk framing, yaitu strategi membangun cara pandang publik terhadap suatu persoalan melalui pemilihan diksi yang memiliki daya emosional tinggi.
Istilah “kartel” dan “mafia” segera mengarahkan persepsi masyarakat pada adanya praktik terorganisasi yang dianggap merugikan jamaah dan menghambat perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Namun demikian, sebuah kebijakan publik memerlukan komunikasi yang tidak hanya kuat secara retoris, tetapi juga presisi secara akademik, dan proporsional secara sosial. Di sinilah diperlukan counter framing, yaitu menghadirkan perspektif yang lebih utuh agar publik memahami persoalan berdasarkan sejarah, fakta kelembagaan, dan pengalaman empiris di lapangan.
Jauh Sebelum Negara Modern
Pelayanan haji bagi jamaah Nusantara sesungguhnya telah berlangsung jauh sebelum negara modern mengambil alih penyelenggaraan ibadah haji.
Para ulama mukimin asal Nusantara di Makkah dan Madinah membangun jaringan pelayanan yang mencakup bimbingan manasik, penyediaan tempat tinggal, bantuan logistik, hingga pendampingan spiritual bagi jamaah yang menempuh perjalanan laut selama berbulan-bulan.
Rumah-rumah para syekh Nusantara menjadi pusat pelayanan sosial-keagamaan yang mempertemukan fungsi pendidikan, dakwah, dan pelayanan ibadah.
Tradisi tersebut kemudian berkembang menjadi sistem muassasah dan maktab yang berada di bawah regulasi pemerintah Arab Saudi. Seiring berkembangnya penyelenggaraan haji Indonesia, lahirlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebagai mitra resmi pemerintah dalam memberikan pembinaan kepada jamaah.
Dengan begitu, keberadaan lembaga-lembaga pembimbing haji bukanlah fenomena baru ataupun semata-mata entitas bisnis, melainkan bagian dari sejarah panjang pelayanan umat.
Haji dan Umrah Mandiri
Berdasarkan pengalaman saya melaksanakan haji dan umrah secara mandiri, saya melihat secara langsung bahwa penyelenggaraan ibadah di Tanah Suci merupakan sistem yang sangat kompleks.
Jamaah tidak hanya membutuhkan dokumen perjalanan dan akomodasi, tetapi juga memerlukan bimbingan ibadah, bantuan bahasa, informasi lokasi, pendampingan ketika tersesat, koordinasi transportasi, hingga solusi ketika menghadapi perubahan kebijakan atau kondisi darurat.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa keberadaan pembimbing, komunitas, dan jaringan pelayanan tetap memiliki fungsi yang sangat penting. Bahkan bagi jamaah yang berangkat secara mandiri, tetap di sana terpandu oleh mukimin.
Saya juga menyaksikan bahwa banyak layanan yang diberikan bukan sekadar aktivitas komersial, melainkan bentuk pengabdian dan pelayanan kepada tamu-tamu Allah. Tentu saja setiap layanan memerlukan biaya operasional yang wajar untuk menjaga keberlanjutan pelayanan.
Oleh karena itu, keberadaan biaya pelayanan tidak dapat serta-merta dipersepsikan sebagai praktik eksploitasi atau “mafia”. Yang harus dibedakan adalah antara biaya pelayanan yang transparan, dan sesuai ketentuan dengan praktik penyalahgunaan wewenang atau manipulasi yang memang harus ditindak secara hukum.
Berpotensi Menimbulkan Overgeneralization
Dalam perspektif komunikasi kebijakan, penggunaan istilah “kartel” atau “mafia” tanpa penjelasan yang spesifik berpotensi menimbulkan overgeneralization, yaitu masyarakat menganggap seluruh KBIHU, yayasan, pesantren, ataupun organisasi pembimbing haji sebagai bagian dari praktik yang sama.
Generalisasi seperti itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga yang selama puluhan bahkan ratusan tahun telah mengabdikan diri membimbing jamaah Indonesia.
Kolaborasi dan Reformasi Tata Kelola Haji
Apabila memang terdapat oknum yang melakukan pelanggaran, maka pendekatan komunikasi yang lebih efektif adalah menjelaskan secara terbuka bentuk penyimpangan, aktor yang terlibat, dasar hukumnya, serta langkah pembenahannya.
Dengan demikian, publik memperoleh informasi yang akurat tanpa harus kehilangan kepercayaan terhadap institusi yang menjalankan tugasnya secara profesional.
Pada akhirnya, reformasi tata kelola haji memang merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Namun reformasi tersebut hendaknya dibangun di atas komunikasi publik yang berbasis bukti, menghormati sejarah, serta membedakan secara tegas antara oknum pelanggar dengan lembaga pelayanan yang telah memberikan kontribusi nyata bagi umat.
Sejarah panjang pelayanan haji Indonesia menunjukkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji selalu lahir dari kolaborasi antara pemerintah, ulama, organisasi masyarakat, dan jaringan pelayanan sosial-keagamaan.
Karena itu, counter framing terhadap narasi “kartel” atau “mafia haji” bukanlah upaya menolak pembenahan, melainkan ajakan agar pembenahan dilakukan secara adil, proporsional, dan berbasis fakta.
Dengan cara itulah kepercayaan masyarakat dapat tetap terjaga, reformasi tata kelola dapat berjalan efektif, dan kehormatan para ulama serta lembaga yang telah lama mengabdikan diri melayani jamaah haji Indonesia tetap terlindungi.***
Penulis, Dosen Pascasarjana UIN Bandung
Baca Juga Berita Lainnya

Kepemimpinan dengan Rasa: Ketika Spiritualitas Menjadi Bahasa Komunikasi dalam Organisasi

Siapa Menulis Cerita Kemerdekaan Kita: Manusia, Media, atau AI?

Prof. Betty Tresnawaty: Komunikasi Spiritual Jadi Fondasi Budaya Organisasi Berintegritas

Pelajaran Demokrasi dari Michigan

AI dan Integritas Akademik


